Dalam era digital seperti sekarang, media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak pun tidak luput dari pengaruh media sosial ini, bahkan sudah banyak anak yang memiliki akun media sosial sejak usia yang sangat muda. Namun, sebaiknya orang tua harus memperhatikan usia minimal anak bermedia sosial, yaitu 13 tahun.
Usia 13 tahun dipilih sebagai batas minimal anak bermedia sosial karena pada usia tersebut, anak dianggap sudah cukup matang untuk memahami risiko dan tindakan yang harus diambil dalam menggunakan media sosial. Selain itu, pada usia tersebut anak juga sudah mulai memiliki pemahaman yang lebih baik tentang privasi dan keamanan dalam berinternet.
Orang tua juga harus memperhatikan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak yang sudah memiliki akun media sosial. Mereka harus mengajarkan anak-anak tentang penggunaan yang bijak dan bertanggung jawab terhadap media sosial, serta memberikan pemahaman tentang bahaya yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial yang tidak tepat.
Selain itu, orang tua juga perlu memberikan contoh yang baik dalam menggunakan media sosial, karena anak-anak akan meniru perilaku orang tua dalam bermedia sosial. Dengan memberikan pemahaman dan contoh yang baik, diharapkan anak-anak dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.
Sebagai kesimpulan, usia minimal anak bermedia sosial sebaiknya ditetapkan pada usia 13 tahun. Orang tua perlu memperhatikan pengawasan dan memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak tentang penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan anak-anak dapat memanfaatkan media sosial dengan baik dan menghindari risiko yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial yang tidak tepat.