Badan Gizi Nasional (BGN) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengendalian gizi di Indonesia. BGN didirikan pada tahun 1973 dan merupakan bagian dari Kementerian Kesehatan Indonesia.
Tugas utama dari BGN adalah melakukan survei gizi penduduk Indonesia untuk mengetahui tingkat kecukupan gizi masyarakat serta mengidentifikasi masalah gizi yang ada di masyarakat. Selain itu, BGN juga bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan dan program gizi nasional untuk meningkatkan status gizi masyarakat.
Fungsi dari BGN antara lain adalah melakukan survei gizi, monitoring dan evaluasi program gizi, pengembangan kebijakan gizi nasional, penyusunan standar gizi, serta penyuluhan dan pendidikan gizi kepada masyarakat.
Salah satu program yang dilakukan oleh BGN adalah Program Pemantauan Gizi dan Kesehatan (PGK) yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah gizi dan kesehatan yang ada di masyarakat. Program ini melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.
Dengan adanya Badan Gizi Nasional, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang sehat dan memiliki status gizi yang baik. Selain itu, BGN juga berperan penting dalam menciptakan kebijakan gizi yang berkelanjutan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.