Daging biawak, atau yang dalam bahasa Inggris disebut monitor lizard, sering kali menjadi perdebatan di kalangan umat Islam apakah halal atau haram untuk dikonsumsi. Beberapa ulama menyatakan bahwa daging biawak termasuk haram karena dianggap sebagai hewan yang kotor, sementara yang lain berpendapat bahwa daging biawak dapat dikonsumsi asalkan diproses dengan benar.
Dalam Islam, ada beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah suatu makanan halal atau haram. Salah satunya adalah hukum asal daging hewan, yaitu haram kecuali tercantum dalam Al-Quran atau hadis. Daging biawak sendiri tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Quran atau hadis, sehingga ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status halal atau haramnya.
Beberapa ulama yang berpendapat bahwa daging biawak haram untuk dikonsumsi mengacu pada hadis yang menyebutkan bahwa hewan yang memiliki cakar atau kuku besi adalah haram. Daging biawak memiliki cakar yang kuat dan tajam, sehingga dianggap sebagai hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa daging biawak dapat dikonsumsi asalkan diproses dengan benar. Proses pemotongan dan pembersihan daging biawak harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam, seperti menyebut nama Allah sebelum memotongnya dan memastikan bahwa daging tersebut tidak tercemar dengan najis.
Dalam prakteknya, masyarakat Indonesia sendiri cenderung menghindari konsumsi daging biawak karena dianggap sebagai hewan yang kurang lazim dan lebih umum dijadikan sebagai hewan peliharaan atau objek wisata. Namun, bagi yang ingin mencoba konsumsi daging biawak, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau otoritas agama terlebih dahulu untuk memastikan status halal atau haramnya.
Dalam menentukan apakah daging biawak halal atau haram dalam Islam, penting untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip agama dan memperhatikan pendapat ulama yang terpercaya. Kepatuhan terhadap ajaran agama dalam memilih makanan menjadi salah satu bentuk ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.