Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah memberikan bantuan Dana Peningkatan Usaha Pariwisata (DPUP) kepada 24 desa wisata di 12 provinsi di Indonesia. Bantuan ini diberikan dalam upaya untuk mendukung pengembangan pariwisata di daerah-daerah terpencil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Bantuan DPUP ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperkuat sektor pariwisata di Indonesia, yang memiliki potensi besar sebagai salah satu sektor ekonomi yang dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Dengan memberikan bantuan kepada desa-desa wisata, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pariwisata di daerah tersebut dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat.
Selain memberikan bantuan secara finansial, Kemenparekraf juga memberikan pendampingan kepada para pengelola desa wisata dalam mengembangkan potensi pariwisata yang dimiliki oleh daerah mereka. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik dan kualitas layanan pariwisata yang ditawarkan oleh desa-desa wisata tersebut.
Dengan adanya bantuan DPUP ini, diharapkan desa-desa wisata yang mendapatkan bantuan dapat berkembang menjadi destinasi pariwisata yang menarik dan berdaya saing tinggi. Selain itu, diharapkan pula bahwa pengembangan pariwisata di daerah-daerah terpencil ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat dan memperkuat sektor pariwisata di Indonesia secara keseluruhan.