Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada perdebatan yang sering muncul mengenai status hukum kepiting apakah haram atau halal untuk dikonsumsi. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), status kepiting sebagai makanan halal atau haram tergantung pada beberapa faktor.

Pertama-tama, kepiting yang halal untuk dikonsumsi adalah kepiting yang ditangkap atau diperoleh dari perairan yang bersih dan tidak tercemar. Kepiting yang hidup di perairan yang tercemar atau terkontaminasi oleh bahan-bahan berbahaya dapat dianggap sebagai makanan haram.

Selain itu, cara penyembelihan kepiting juga menjadi faktor penting dalam menentukan status hukum kepiting. Menurut MUI, kepiting harus disembelih dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariah Islam. Jika kepiting disembelih dengan cara yang tidak benar atau tidak sesuai dengan syariah, maka kepiting tersebut dianggap haram untuk dikonsumsi.

Selain itu, MUI juga menyarankan agar konsumen mengetahui asal-usul kepiting yang mereka beli. Kepiting yang berasal dari tempat yang terpercaya dan terjamin kehalalannya lebih aman untuk dikonsumsi.

Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa kepiting bisa dikonsumsi asalkan berasal dari perairan yang bersih, disembelih dengan cara yang benar, dan berasal dari tempat yang terpercaya. Jadi, bagi Anda yang gemar makan kepiting, pastikan untuk memperhatikan hal-hal tersebut agar dapat menikmati kepiting dengan aman dan tentram.