Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang kontrasepsi. PP ini bertujuan untuk menjernihkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menggunakan kontrasepsi untuk mengendalikan pertumbuhan populasi dan mencegah kehamilan yang tidak direncanakan.
Kontrasepsi merupakan metode yang digunakan untuk mencegah kehamilan dengan cara menghambat terjadinya pembuahan sel telur oleh sperma. Penggunaan kontrasepsi sangat penting untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, terutama bagi pasangan yang belum siap untuk memiliki anak atau memiliki jumlah anak yang sudah cukup.
Dalam PP 28/2024, Pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai berbagai jenis kontrasepsi yang dapat digunakan, mulai dari kondom, pil KB, spiral, suntik KB, hingga sterilisasi. Setiap jenis kontrasepsi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga penting bagi setiap pasangan untuk memilih metode kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.
Selain itu, PP 28/2024 juga mengatur tentang hak dan kewajiban pasangan dalam menggunakan kontrasepsi. Pasangan memiliki hak untuk memilih metode kontrasepsi yang mereka anggap paling cocok, namun juga memiliki kewajiban untuk menggunakan kontrasepsi dengan benar dan konsisten. Pemerintah juga memberikan dukungan dalam hal penyediaan informasi dan layanan kontrasepsi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan adanya PP 28/2024, diharapkan pemahaman masyarakat tentang kontrasepsi dapat semakin meningkat. Pasangan diharapkan dapat memahami pentingnya menggunakan kontrasepsi untuk mengendalikan pertumbuhan populasi, mencegah kehamilan yang tidak direncanakan, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dengan demikian, diharapkan angka kelahiran yang tidak direncanakan dapat dikurangi dan kualitas hidup masyarakat Indonesia dapat meningkat.