Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku untuk sejumlah barang dan jasa mulai bulan Juli 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara serta mengurangi defisit anggaran yang semakin membesar akibat pandemi COVID-19.
Meskipun kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara, namun perlu diperhatikan juga dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja. Pasalnya, adanya kenaikan harga barang dan jasa akibat penerapan PPN 12 persen dapat berdampak pada daya beli masyarakat, termasuk para pekerja.
Pengusaha diharapkan dapat menyesuaikan kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN 12 persen ini dengan kenaikan gaji para pekerja. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan para pekerja dan mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang semakin membesar.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan perlindungan sosial bagi para pekerja yang terdampak kenaikan harga akibat PPN 12 persen. Langkah-langkah seperti pemberian subsidi bagi pekerja yang berpenghasilan rendah atau program bantuan sosial lainnya dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi.
PHRI sebagai organisasi yang mewakili para pelaku industri perhotelan dan restoran di Indonesia juga perlu ikut serta dalam memperjuangkan kesejahteraan para pekerja. Dengan mengawal kebijakan PPN 12 persen ini dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan para pekerja, PHRI dapat memainkan peran yang penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Dengan demikian, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, pengusaha, dan organisasi seperti PHRI dalam menghadapi dampak kebijakan PPN 12 persen ini. Dengan memperhatikan kesejahteraan para pekerja, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh masyarakat Indonesia.