Pilih tidak punya anak (childfree), bagaimana hukumnya dalam Islam?

Pada zaman sekarang ini, semakin banyak pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak, atau yang sering disebut sebagai childfree. Alasan-alasan untuk memilih tidak memiliki anak bermacam-macam, mulai dari alasan finansial, kesehatan, hingga lebih fokus pada karier atau kehidupan pribadi.

Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam untuk memilih untuk tidak memiliki anak? Dalam agama Islam, memiliki anak adalah salah satu tugas penting yang diperintahkan oleh Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 11, “Allah memerintahkan kamu supaya kamu mengembalikan amanat kepada yang berhak dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.”

Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa memiliki anak merupakan amanah yang harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya. Sehingga menurut pandangan Islam, memilih untuk tidak memiliki anak dapat dianggap sebagai menyalahi perintah Allah SWT.

Namun demikian, dalam Islam juga diakui bahwa ada beberapa kondisi tertentu di mana seseorang tidak dapat memiliki anak, entah karena masalah kesehatan atau alasan lainnya. Dalam hal ini, Islam memperbolehkan untuk menggunakan metode kontrasepsi yang sesuai dengan syariat Islam, asalkan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, dalam Islam juga diperintahkan untuk menghormati pilihan dan keputusan individu. Sehingga jika ada pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak atas dasar pertimbangan yang matang dan tidak melanggar syariat Islam, maka keputusan tersebut sebaiknya dihormati.

Dengan demikian, meskipun memiliki anak merupakan salah satu tugas penting dalam agama Islam, namun pada akhirnya keputusan untuk memiliki atau tidak memiliki anak adalah hak masing-masing individu. Yang terpenting adalah memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang dan tidak melanggar syariat Islam.