IDI (Ikatan Dokter Indonesia) baru-baru ini memberlakukan aturan yang melarang dokter influencer untuk mempromosikan produk kesehatan mereka di media sosial. Aturan ini diberlakukan untuk menghindari praktik-praktik yang tidak etis dalam promosi produk kesehatan dan menjaga integritas profesi dokter.
Dokter influencer adalah dokter yang memiliki popularitas di media sosial dan sering memanfaatkannya untuk mempromosikan produk kesehatan. Mereka sering kali mendapatkan bayaran atau endorsement dari perusahaan untuk mempublikasikan produk-produk tersebut kepada pengikut mereka.
Namun, praktik ini sering kali menimbulkan konflik kepentingan antara kepentingan finansial dokter dengan kepentingan pasien. Dokter influencer sering kali dipercaya oleh pengikut mereka sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya, sehingga promosi produk yang tidak sesuai dengan standar medis dapat membahayakan pasien.
IDI sebagai organisasi profesi dokter di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga standar etika dan integritas profesi dokter. Dengan melarang dokter influencer untuk mempromosikan produk kesehatan di media sosial, IDI berharap dapat menghindari praktik-praktik yang merugikan pasien dan merusak reputasi profesi dokter.
Meskipun aturan ini dapat membatasi kegiatan promosi dokter influencer, namun hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip etika medis yang mendasari profesi dokter. Dokter harus selalu mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi atau finansial, dan tidak boleh menggunakan profesi mereka untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Dengan demikian, larangan bagi dokter influencer untuk mempromosikan produk kesehatan di media sosial merupakan langkah yang positif dalam menjaga integritas profesi dokter dan mengutamakan kepentingan pasien. Semua dokter, termasuk dokter influencer, harus selalu mengedepankan prinsip etika medis dalam setiap tindakan dan keputusan yang mereka ambil.