Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak menganjurkan umroh “backpacker” kepada masyarakat. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan jamaah yang melakukan ibadah umroh.
Umroh merupakan salah satu ibadah yang sangat penting bagi umat Islam. Umumnya, umroh dilakukan dengan menggunakan paket perjalanan yang disediakan oleh agen travel umroh. Namun, belakangan ini, semakin banyak orang yang memilih untuk melakukan umroh secara mandiri atau “backpacker” tanpa menggunakan jasa agen travel.
Meskipun terlihat lebih hemat dan fleksibel, namun melakukan umroh “backpacker” juga memiliki risiko yang tidak bisa dianggap remeh. Kemenag mengingatkan bahwa perjalanan umroh bukanlah sekadar liburan biasa, melainkan ibadah yang harus dilakukan dengan penuh keseriusan dan kehati-hatian.
Beberapa alasan Kemenag tidak menganjurkan umroh “backpacker” antara lain adalah:
1. Kurangnya kepastian dan jaminan keamanan selama perjalanan. Dengan menggunakan jasa agen travel umroh, jamaah akan mendapatkan perlindungan dan bantuan jika terjadi masalah selama perjalanan.
2. Tidak adanya pengawasan dan pembimbing selama ibadah umroh. Dengan menggunakan paket perjalanan umroh, jamaah akan mendapatkan panduan dan bimbingan dari petugas agen travel yang berpengalaman.
3. Potensi terjadi kesalahan dalam pelaksanaan ibadah umroh. Dalam melakukan ibadah umroh, terdapat aturan dan tata cara yang harus diikuti dengan benar. Tanpa bimbingan yang tepat, jamaah berisiko melakukan kesalahan dalam menjalankan ibadah tersebut.
Kemenag menegaskan bahwa ibadah umroh bukanlah sekadar perjalanan wisata biasa yang bisa dilakukan secara sembarangan. Sebagai ibadah yang sakral, umroh harus dilakukan dengan penuh keseriusan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Kemenag menyarankan agar masyarakat lebih memilih menggunakan jasa agen travel umroh yang terpercaya dan berpengalaman untuk menjalankan ibadah umroh dengan baik dan benar.