Pemprov DKI tetap laksanakan HBKB selama Ramadhan 1445 H

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama bulan Ramadhan tahun 1445 H. Kebijakan ini diambil guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat Jakarta dalam menjalankan ibadah puasa dan menyiapkan diri untuk merayakan hari raya Idul Fitri.

HBKB sendiri merupakan kebijakan yang sudah diterapkan di Jakarta sejak beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota, serta mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum atau berjalan kaki atau bersepeda.

Meskipun saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, Pemprov DKI tetap memberlakukan HBKB dengan beberapa penyesuaian. Salah satunya adalah penambahan layanan transportasi umum agar masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa harus menggunakan kendaraan pribadi.

Selain itu, pemerintah juga tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara teratur. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona selama bulan suci Ramadhan.

Dengan tetap melaksanakan kebijakan HBKB selama bulan Ramadhan, diharapkan masyarakat Jakarta dapat merasakan manfaatnya dalam hal kesehatan dan kenyamanan. Semoga dengan adanya kebijakan ini, ibadah puasa dan persiapan menyambut Idul Fitri dapat dilakukan dengan lancar dan sejahtera. Amin.